TANJUNGPINANG — Babinsa Tanjung Ayun Sakti Koramil 01 Kota Kopda Nuriono bersama Bhabinkamtibmas serta Staf Kelurahan menghadiri undangan untuk pendampingan dari pihak ATR/BPN Provinsi Kepri di Jalan Bukit Bestari, Selasa (9/7/2024).
Hal ini dalam rangka mediasi kepada warga atas nama Bpk Daes yang menghuni ruko milik aset negara agar segera untuk meninggalkan dan mengosongkan tempat tersebut, karena akan direncanakan untuk mes ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan mediasi ini, dilakukan secara humanis dari pihak terkait kepada bpk daes selaku yang menghuni aset negara selama ini, dan kemudian dilanjutkan dengan pengukuran batas bangunan ruko aset Negara.