TANJUNGPINANG – Rencana wakaf lahan untuk dijadikan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Kuantan Km 5, Gang Putri Cempaka 5, RT003/RW001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, mendapat penolakan dari warga setempat, Jumat (1/8/2025)
Kegiatan rembuk warga yang digelar pada Jumat pagi, pukul 08.30 WIB hingga selesai, berlangsung di Pondok Usia Emas Khotibul Ummah.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah tokoh dan aparat kelurahan, di antaranya Lurah Melayu Kota Piring, Babinsa Serda Handi Rustanto, Bhabinkamtibmas, perwakilan Satpol wilayah, serta para ketua RT di lingkungan sekitar.
Rembuk warga ini membahas rencana wakaf lahan milik Bapak Sugiarno, warga RT003/RW001, yang akan dihibahkan untuk dijadikan TPU bagi masyarakat sekitar.
Namun, hasil musyawarah menunjukkan bahwa warga secara keseluruhan tidak setuju terhadap pemanfaatan lahan tersebut sebagai area pemakaman umum.
“Kami menghargai niat baik pemilik lahan, namun warga merasa kurang nyaman jika lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan lokasi pemakaman,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Bapak Prasojo, dalam pertemuan tersebut.
Kegiatan berlangsung tertib dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Seluruh pihak sepakat untuk mencari solusi alternatif terkait kebutuhan lahan pemakaman di wilayah tersebut.







