Bintan – Tenaga Kerja Asing ( TKA ) asal Tiongkok inisial WA ( 39 ) melakukan aksi penikaman terhadap rekan kerjanya sendiri yang merupakan anak Manager Sub Kontraktor ( Subkon ) Penyalur Tenaga Kerja Asing hingga tewas pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 lalu di Mes PT. SD lingkungan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) yang berada di kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang Bintan.
Aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD untuk menanyakan kontrak kerja yang sudah habis, namun sebelum bertemu dengan Manager HRD PT SD tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian dan mengakibatkan korban kena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka, dalam perkelahian tersebut tersangka juga mengalami luka, sehingga keduanya dibawa ke Rumah Sakit, Namun setibanya di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan dirawat di Rumah Sakit.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan saat Konferensi Pers di Mako Polres Bintan terjadi penikaman itu karena tersangka Sakit hati karena sudah habis masa kontrak kerjanya namun tidak juga ada kejelasan tentang dirinya kapan akan di pulangkan ke negara Tiongkok.
“Saat ini kami sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan mati, dengan tersangka seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial WA (39) dengan korbannya juga seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial ZH (26),” terang AKBP Tidar, Jumat ( 03/06 ).
Kapolres Bintan melanjutkan tersangka setelah dinyatakan diperbolehkan pulang oleh Dokter maka langsung di amankan langsung Sat Reskrim Polres Bintan karena hukum di Indonesia harus di tegakkan
“Setelah tersangka dinyatakan dokter diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan. Karena hukum di Indonesia harus ditegakkan dan tersangka harus menjalankan sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang direncanakan serta mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun atau penjara maksimal penjara 20 Tahun, atau penjara seumur hidup.