Tanjungpinang – Pelaku penipuan cek palsu Bank Riau Kepri senilai Rp 300 juta berhasil diamankan unit Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu ( 04/06 ).
Pria inisial EH ini melakukan aksinya pada saat bertemu dengan korban bernama Herman bersama Rian di rumah makan sederhana yang terletak di Jl. Hangtuah Kota Tanjungpinang terkait permasalahan material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau.
Setelah itu tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 Tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp. 300.000.000 atas nama PT. Kartika Teguh Karya dan sekitar Tanggal 18 Mei 2020 korban melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri dan ternyata cek tersebut tidak ada saldo (kosong). Selanjutnya korban mencoba mengkorfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek, namun tersangka tidak menanggapinya dan dihubungi via telepon tidak pernah mengangkat telepon sampai dengan saat akan dilaporkan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekira pukul 21.35 Wib setelah tersangka EH dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
“Kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dilakukan penangkapan guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Dan atas kejadian tersebut pelapor atas nama PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp. 630.998.000. Motif kejahatan Ekonomi Sasaran kejahatan Barang Berharga.Modus Operandi Membayar dengan cek Kosong