Tanjungpinang – Keempat remaja inisial AM alias LA Dafi, MFR, M, dan JS harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya mereka telah melakukan pencurian di Jln Sidorejo Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Senin ( 13/06 ).
Aksi mereka terjadi pada hari Kamis Subuh pukul 04:00 Wib dimana korban pada saat itu sedang mengendarai motor melintas di Jalan tersebut dalam kondisi mabuk kemudian korban berhenti di pinggir jalan karena tidak sanggup meneruskan perjalanannya lalu tertidur.
Tidak berapa lama kemudian ada orang yang tidak dikenal memindahkan korban ke halaman rumah warga dikarenakan korban tertidur dipinggir jalan dan sekitar pukul 08.00 Wib korban terbangun dan beberapa orang laki-laki membangunkan korban dan mengecek barang-barang milik korban dan ternyata uang tunai sekitar 5 Juta rupiah dan dua unit handphone milik pelapor yang sebelumnya disimpan didalam tas milik korban sudah tidak ada lagi dan korban langsung kembali kerumah korban untuk istirahat.
Keesokan harinya jum’at tanggal 10 Juni 2022 selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan pada tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wib setelah menerima laporan Polisi perihal tindak Pidana Pencurian dari anggota piket, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan terhadap Laporan Pencurian tersebut.
“Sekira pukul 22.00 Wib anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian kemudian anggota langsung menuju lokasi. Tiba di lokasi anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 Orang pelaku pada saat pelaku di temukan terdapat barang bukti bersama pelaku dan para pelaku di amankan di Polresta Tanjungpinang untuk di lakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian juga menerima barang yang merupakan hasil pencurian,” jelas AKP Awal.
Barang bukti yang diamankan yakni
1 unit handphone merk Xiomi Poco F3 8/256 warna hitam, 1 unit handphone Xiomi Poco x3 Pro 8/256 warna hitam, 1 unit handphone merk VIVO Y12 warna hitam dan 1 Unit handphone XIOMI seri 5A warna hitam.