Tiga Orang Pelaku Pencurian Kabel PLN diamankan Sat Reskrim Polres Bintan

Dihimbau Kepada Masyarakat Agar Selalu Berhati-hati

Kabel PLN jenis AACS yang diamankan Kepolisian
Kabel PLN jenis AACS yang diamankan Kepolisian

Bintan – Kasus pencurian kabel milik PLN dilakukan sebanyak tiga orang yang terjadi beberapa waktu lalu kini telah berhasil diamankan unit Sat Reskrim Polres Bintan, Senin ( 06/06 ).

Ketiga tersebut inisial IA, DI dan JR dapat diamankan oleh tim Sat Reskrim pada lokasi yang sama. Penangkapan para pelaku ini setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa melihat seseorang ciri-cirinya mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di wilayah Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Bintan untuk proses selanjutnya.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang berada di Tanjung Uban pada bulan April lalu setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 3 orang.

“Atas kejadian ini, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian materiil 5 (lima) Gulung Kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter, seharga sekira 52 (lima puluh dua) Juta Rupiah,” jelas Kasat Reskrim.

Terhadap 3 (tiga) Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) sehubungan Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana, Ancaman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan Tindak Pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *