Teguh Susanto Kini Mengemban Amanah Sebagai Kadis Kominfo Tanjungpinang

Kepala Dinas Kominfo Tanjungpinang bersama jajarannya di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin ( 2/12 ). Foto Indrapriyadi dan Agus Rian Darma
Teguh Susanto sebagai Kadis Kominfo Tanjungpinang bersama jajarannya di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin ( 2/12 ). Foto Indrapriyadi dan Agus Rian Darma

Tanjungpinang — Teguh Susanto kini telah di lantik sebagai Kedis Kominfo Tanjungpinang dimana sebelum menjabat Kadis Kominfo, ia diberikan amanah sebagai Kabid Tibum Tranmas pada Satpol PP Tanjungpinang.

Selain Teguh Susanto sebagai Kedis Kominfo Tanjungpinang, ada beberapa Pejabat eselon II dari hasil seleksi terbuka atau open Bidding ikut dilantik yaitu Robert Lukman sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang).

Selanjutnya selain Teguh Susanto ada Said Alvie sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Juliadi Halomoan sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (Perkim).

Kemudian Said Alvie sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Juliadi Halomoan sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (Perkim). Rusli sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Adi Firmansyah sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian Muhammad Nazri sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Muhammad Yatim sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Pelantikan pejabat eselon ini di lantik oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma di Aula Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang, Senin ( 02/12/2023 ) sore.

Rahma menuturkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik hari ini telah melewati rangkaian proses yang telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan.

Ia berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi, tanggung jawab, jujur dan loyal sebagai ASN yang telah diatur dalam kode etik kepegawaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *