Bintan – Seorang ayah kandung inisial HS (56) tega menghamili seorang anak kandung yang mengalami disabilitas inisial bunga (20) sebanyak tiga kali di rumahnya.
Kasus ini bermula ketika HS melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri pada akhir bulan Maret 2022, pertengahan dan akhir bulan April 2022.
Lalu pada tanggal 02 Agustus 2022 ibu korban menemui tetangganya untuk memberitahu bahwa korban anak ketiga dari empat bersaudara ini sering mual dan muntah-muntah.
Kemudian sang tetangga menyarankan kepada ibu korban untuk segera dibawa ke Puskesmas Kawal. Setelah diperiksa oleh Dokter melalui USG ternyata korban sedang hamil 5 bulan.
Lantas ibu korban kaget mendengar informasi tersebut, setelah itu korban bersama ibunya kembali ke rumah dan langsung memberitahukan kepada HS serta keluarga lainnya ketika korban ditanya oleh ibunya namun korban hanya menggelengkan kepala yang menjawab tidak tahu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono didampingi Kanit Reskrim Ipda Yofi Akbar S.H dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu M. Alson saat konfrensi pers di Mapolsek Gunung Kijang menjelaskan setelah melengkapi dua alat bukti, Polsek Gunung Kijang melakukan pemeriksaan terhadap HS dengan status sebagai saksi pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 pukul 13:00 Wib.
“Setelah selesai melakukan pemeriksaan pada 15:30 Wib, pada hari yang sama pihak Polsek Gunung Kijang melakukan gelar perkara terhadap HS dengan status dari saksi menjadi tersangka dalam kasus seksual kemudian HS langsung dilakukan penangkapan guna proses penyidikan,” jelas Kapolsek Gunung Kijang.
Adapun barang bukti berupa sehelai baju daster kain warna biru dengan motif Doraemon, sehelai celana dalam wanita warna putih dan sehelai celana pendek kain warna biru turut di amankan Polsek Gunung Kijang.
Tersangka disangkakan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum baik di dalam maupun di luar perkawinan sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 6 huruf B Jo pasal 15 Huruf a dan H UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara.