Sidak Tim Gabungan Satpol PP di Api Biru Terkait Penjualan Mikol

Tim Gabungan ketika sidak di PUB Api Biru
Tim Gabungan ketika sidak di PUB Api Biru

Tanjungpinang – Tim Gabungan PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) Provinsi Kepri,Tim Polres Tanjungpinang, PPNS Kota Tanjungpinang, Pom Al, Pom AD, Pom AU melakukan pemeriksaan secara langsung ke PUB Api Biru, Jalan Hang Tuah,  Senin (05/09) dinihari

Sebagaimana yang telah di beritakan sebelumnya adanya dugaan pelanggaran izin usaha PUB Bar Api Biru tentang beredarnya mikol di Bar tanpa ada izin usaha dan di klarifikasinya hal itu oleh manajemen tentang sedang berjalanya pengurusan izin usaha melalui sistim online OSS, hingga menghasilkan MoU untuk menghindari kesimpang-siuran informasi.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kesepakatan bersama antara manajemen PUB Api Biru dengan instansi terkait yaitu tentang larangan penjualan Minuman beralkohol di Bar Api Biru. Dimana kesepakatan tersebut sebelumnya di tanda tangani bersama di Mako Satpol PP Kamis tanggal 01/09/2022 lalu.

Kasatpol PP Provinsi Kepri Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menugaskan Kabid PPUD Ariesaputra, SH.MH sebagai kordinator PPNS Provinsi Kepri untuk inspeksi langsung ke lokasi. Tindakan ini dilaksakan dalam rangka memastikan kesepakatan yang di tandatangani bersama berjalan sesuai apa yang telah di sepakati

Tim gabungan Sebelum melaksanakan peninjauan berkumpul di Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, selanjutnya bergerak bersama – sama menuju lokasi, di lokasi tim memeriksa area Bar hingga gudang penyimpanan barang, hasilnya tidak ada ditemukan penjualan alkohol di dalam bar dan tidak di temukan minuman mengandung alkohol dalam gudang. Selanjutnya tim kembali ke Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Kabid PPUD selaku koordinator PPNS Provinsi Kepri memberi penjelasan kepada awak media yang turut ikut ke lokasi bahwa tujuan utamanya adalah memastikan PUB Bar Api Biru mentaati MoU atau tidak.

“Malam ini sudah kita laksanakan inspeksi ke Bar Api Biru dan hasilnya tidak ada aktivitas penjualan mikol. Pengawasan ini akan kita lakukan sepanjang izinnya belum keluar, apabila melanggar dari ketentuan dan kesepakatan bersama kita akan menindak tegas, bisa berupa penyegelan tempat usahanya,” jelas Ariesaputra

Ditempat terpisah Kasatpol Hendri Kurniadi, menerangkan inspeksi dari tim gabungan merupakan perintah dirinya sebagai wujud tindakan tegas pemerintah Provinsi Kepri menyikapi persoalan yang ada dan komitmen Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah ( Perda ).

“Satpol PP sejatinya mendukung penuh investasi masuk Kepri tentu dengan yang legal, jika ada pelaku usaha atau UKM/UMKM mengalami kesulitan dalam pengurusan izin usaha, kita siap memfasilitasi dan dampingi  kita punya Tim PPNS dan Tim Fungsional,” terang Kasatpol PP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *