TANJUNGPINANG — Serka MS Manurung Babinsa Pinang Kencana mengikuti kegiatan Pemusnahan Milik Negara (BMN) di UPTD TPA Ganet, Selasa (25/6/2024).
Kegiatan ini dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Tanjungpinang
Barang milik negara yang dimaksud hasil tindakan Bea Cukai Tanjungpinang terhadap pengedaran barang ilegal berupa Minuman, rokok, kasur, pakaian total nilai 2,8 Milyar dengan kerugian pajak negara senilai Rp 1,9 Milyar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat Excavator.