TANJUNGPINANG — Babinsa Melayu Kota Piring Koramil 01 Kota Serda Handi Rustanto bersosialisasi dan memberikan himbauan terkait larangan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) tanpa izin, Minggu (14/7/2024).
Terutama di musim cuaca panas,kemarau panjang serta cepat lapor cepat kepada pihak terkait untuk mencegah korban dan Dampak luas kebakaran juga untuk tindakan lebih lanjut,
Apabila terjadi kebakaran di wilayah terkait hutan/lahan tempat tinggal dan lain lain, oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab
Imbauan dan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini diharapkan bisa mengurangi dan menghindari rawan kebakaran khususnya di wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring,