delapan6.com — Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur (pedofilia) terhadap korban tiga orang anak dibawah umur, Jumat, (19/05/2023) siang.
Hal ini disampaikan Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo didampingi Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda, Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Maidir dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu M Alson.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo menjelaskan perkara pencabulan anak dibawah umur (pedofilia) tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (11/5/2023) yang lalu
“Untuk lokasi kejadian ada yang dirumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara,” ujar Kompol Suwitnyo.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun, dengan cara mengiming-imingi uang antara Rp. 5000 sampai Rp. 10.000.
“Tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu. Tersangka juga dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban juga sewaktu di Jakarta,”terang Kompol Suwitnyo melanjutkan.
Masih kata Kapolsek Bintan Utara, pengakuan dari tersangka berinisial AG melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka.
Lebih jauh, Kapolsek Bintan Utara mengatakan langkah yang telah diambil oleh Polsek Bintan Utara guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, mengingat tersangka identik pernah menjadi korban.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap korban serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan psikiater juga turut ambil bagian.
“Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya, kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti,ā€¯ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar Rupiah dan bisa bertambah karna dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang.***