Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pemuda akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial Y-W ini menjalankan aksinya pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 pukul 12.15 Wib di Jl. Cendrawasih Gang Mekar Sari Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur kepada pacarnya inisial ER.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap saat memberikan keterangan melalui WhatsApp menjelaskan pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Menur No. 84A, Kel. Sei Jang, orang tua ER melihat perut anaknya (korban_red ) sudah membesar.
Merasa curiga orang tua korban membeli alat tes pack dan melakukan tes kepada korban pada keesokan harinya dan hasilnya positif. Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 orang tuanya pergi untuk melakukan cek keadaan perut korban dan hasilnya dinyatakan hamil sudah 5 (lima) bulan. Selanjutnya orang tua membawa korban pulang kerumah dan saat tiba dirumah korban menceritakan kepada adik pelapor (saksi) bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacar korban
“Pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pencabulan. Tim sudah mengantongi Identitas pelaku yang berinisial Y-W di kediamannya sebuah rumah di Jl. Cendrawasih Gang Mekar Sari Kel. Batu IX KecĀ Tanjungpinang Timur. Setelah mendapatkan informasi Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. Yuda Firmansyah. S. Tr. K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku,” Selasa ( 19/04 ).
Sekira pukul 12.15 Wib Tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan, kemudian Tim menginterogasi pelaku Y-W dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku juga dikenakan pasal 82 ayat ( 2 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 5 sampai 15 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang.