Tanjungpinang – Ibu Rumah tangga berinisial R ini diduga memiliki barang bukti 1 (satu) Paket diduga Sabu berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) Buah Pipet kaca,1 (satu) Lembar Kertas Rokok warna Kuning dan 1 (satu) Buah HP merek Realme warna abu-abu.
Akibatnya pelaku R kini harus berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka
di ciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada hari Senin 06 Juni 2022 pukul 22:00 Wib di Jalan Komplek Bintan Center Tanjungpinang Timur, Sabtu ( 11/06 ).
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan pada hari Kamis sekira Pukul 21.00 Wib diperoleh informasi bahwa ada seorang Perempuan lengkap dengan ciri – cirinya ada memiliki Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib seorang Perempuan lengkap dengan ciri-ciri sedang berada dipinggir Jalan Komplek Bintan Centre.
“Kemudian saat menghampiri perempuan tersebut dan memperkenalkan diri dari Pihak Kepolisian Satresnarkoba. Perempuan tersebut mengaku bernama “R” dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna Abu-Abu ditangan tersangka yang mana didalam casing Handphone tersebut ada 1 (satu) lembar kertas Rokok warna kuning yang berisikan 1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu adalah miliknya dan ia juga yang meletakkannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana :
pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.