HMK, Tanjungpinang — Sengketa lahan milik Rahmanullah dengan luas lebih kurang 31 ribu meter atau sekitar 3 Hektare lebih di samping Kantor Jasa Raharja Jln WR Supratman Km 8 atas kini dilakukan kembali mediasi di Kantor BPN Tanjungpinang Senggarang,Jumat ( 24/12/2022 ) sore.
Dalam mediasi ini mempertemukan pihak Rahmanullah bersama advokat serta pengacara hukum kondang DR H Razman Arif Nasution SH S.Ag MH ( Ph.D ), pihak BPN Kota Tanjungpinang, mantan lurah Air Raja dan pihak Berman Jannus Hasiholan beserta kuasa hukumnya.
Rahmanullah menjelaskan hasil BAP ( Berita Acara Perkara ) dari Polresta Tanjungpinang karena waktunya tidak cukup dan semaksimal mungkin jadi dalam satu Minggu
“Dari hasil BAP tadi karena waktunya tak cukup mungkin tidak semaksimal mungkin jadi dalam satu Minggu di lanjutkan lagi. Yang jelas laporan kita udah masuk dan BAP sudah saya tanda tangan semua berarti kasus sudah mulai berjalan. Jadi langkah-langkah saya kembalikan kepada kuasa hukum saya ( Razman Arif Nasution_red ) seperti apa kedepannya,” ucapnya.
Ia berharap pihaknya pasti menang seperti yang sudah di sampaikan oleh Razman Arif Nasution dan hak lahan pasti akan kembali ke dirinya karena telah di akui semua mulai dari sempadan.
“Yang jelas kita tahu itu lahan kita dan langkah-langkah yang di ambil pak Razman sudah luar biasa, yang jelas komitmen kami menang dan mengambil hak kami,” lanjut Rahmanullah.