Bintan  

Sengketa Batas Lahan di Sungai Lekop Koramil 02/Bintim, PT Expasindo dan Ahli Waris Kenedy Sihombing Belum Capai Kesepakatan

BINTAN – Persoalan batas lahan antara PT Bintan Properti Indo (Expasindo) dengan pihak Kenedy Sihombing belum menemui titik terang.

Pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (18/9/2025), berakhir tanpa kesepakatan.

Dalam agenda penunjukan batas lahan tersebut, PT Expasindo meminta pihak Kenedy Sihombing menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Namun, Ivan selaku anak kandung yang mewakili Kenedy Sihombing yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang belum bisa memperlihatkan surat-surat lengkap.

Akibat belum adanya dokumen pendukung, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pertemuan di waktu berikutnya.

Pihak PT Expasindo menegaskan, jika bukti kepemilikan lahan tidak bisa ditunjukkan, maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

Pertemuan ini juga dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Polsek Bintan Timur, Lurah Sungai Lekop Raja Risnanda Putra, Direktur PT Expasindo Konstan Tibarai, penasihat hukum PT Expasindo, serta tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.40 WIB dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *