Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali amankan beberapa orang pelaku tindak pidana narkoba, Minggu ( 12/06 ).
Maraknya kasus narkoba tiada habis-habisnya sehingga makin merajalela khususnya di Kota Tanjungpinang, terbukti
tersangka MJ yang merupakan karyawan swasta di ciduk Satresnarkoba pada Selasa, 7 Juni 2022 Sekitar pukul 20.10 Wib di Komplek Bintan Plaza jalan M.T Haryono Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari. Pada hari yang sama tersangka A seorang buruh harian lepas pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wib di Sebuah Rumah Kontrakan yang terletak di Jalan R.H. Fisabilillah Kp. Mekar Jaya Gg. Al. Ma’ruf Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur juga turut di amankan.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan berdasarkan informasi adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri – cirinya diduga memiliki menyimpan Narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 20.10 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa laki laki tersebut berada di Komplek Bintan Plaza jalan M.T Haryono Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari mengendarai sepeda motor.
Kasatresnarkoba menambahkan untuk penangkapan tersangka A merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran di hari yang sama karena ada kaitannya dengan tersangka pertama memiliki 5 (lima) paket diduga sabu total berat bersih 8,33 gram milik “A”.
“Dengan didampingi ketua RT ditemukan didalam rumah 3 (tiga) orang laki laki yaitu masing masing bernama A, RS, R dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan didalam kamar belakang satu buah Tas sandang warna hitam didalamnya berisikan satu buah kotak kertas warna hitam setelah dibuka terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan, satu helai Tisue warna putih didalamnya terdapat satu paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan, kemudian ditemukan lagi satu buah kaleng permen merk Mentos warna biru setelah dibuka didalamnya terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan, dan ditemukan juga lainnya yaitu satu bundle plastik bening, satu unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (
satu buah gunting warna hitam, satu unit handphone merk REALME warna biru beserta kartu didalamnya serta alat transportasi yang digunakan A lanjutnya.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan badan / pakaian saudara “RS” ditemukan di saku celananya satu buah kotak rokok merk HD warna putih didalamnya terdapat satu paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan setelah diinterogasi saudara RS mengakui narkotika jenis sabu tersebut sebelum ditangkap dititipkan oleh saudara A kepada saudara RS. Kemudian terhadap saudara R tidak ditemukan barang bukti dan dilimpahkan ke tempat rehabilitasi karena diduga sebagai pengguna narkoba.
Atas Perbuatannya tersangka MJ dan A dikenakan pasal sama yaitu Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 Lima tahun.