TANJUNGPINANG–Sekitar 400 orang dari Forum Komunikasi Nelayan Nusantara Kepri yang terdiri dari masyarakat nelayan dan mahasiswa menggelar unjuk rasa (unras) di halaman Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (15/5/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.
Massa aksi berkumpul di Pelantar II Tanjungpinang sejak pukul 09.30 WIB sebelum bergerak ke Gedung Daerah menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
Aksi dipimpin oleh Koordinator Umum Rudi Irwansyah, Koordinator Lapangan M. Firman Aqrabi, Jenderal Lapangan Distrawandi, serta didukung tokoh-tokoh nelayan dan mahasiswa dari berbagai elemen.
Mereka membawa berbagai alat peraga seperti mobil komando, pengeras suara, jaring ikan, drum, bubu, dan ikan basah, serta spanduk bernada protes seperti “Stop! Tangkapi Nelayan Melaut” dan “Tolak Sedimentasi Berkedok Pengerukan Pasir Laut.”
Dalam orasinya, M. Firman Aqrabi menyatakan bahwa PP 11/2023 tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Kepri dan membatasi ruang gerak nelayan tradisional.
“Penghasilan nelayan makin berkurang karena zona tangkap dibatasi hanya sampai 12 mil laut,” ujarnya.
Rudi Irwansyah menambahkan bahwa pemerintah harus membatalkan seluruh kebijakan yang merugikan nelayan, termasuk pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS), serta mendorong perlindungan kesejahteraan nelayan kecil.
“Kami siap berdiskusi, tapi jangan biarkan kami sengsara di negeri sendiri,” tegasnya.
Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Cindai, juga menuding pemerintah daerah tunduk pada kepentingan oligarki.
“Pemerintah justru memberi izin tambang sedimentasi yang merusak laut dan menyulitkan nelayan kecil,” katanya.
Adapun tuntutan aksi yang dibacakan oleh Jenderal Lapangan Distrawandi meliputi:
Penolakan VMS pada kapal nelayan tradisional,
Penolakan sedimentasi laut,
Pengembalian izin kapal dari pusat ke daerah,
Pembebasan zona tangkap nelayan,
Penurunan harga BBM subsidi dan perbaikan distribusinya.
Pada pukul 10.30 WIB, massa ditemui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Dr. Said Sudrajad dan Kepala PSDKP Kepri Samuel.
Keduanya menyatakan bahwa aspirasi akan disampaikan ke Gubernur Kepri dan diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kami akan sampaikan semua tuntutan nelayan kepada pemerintah pusat dan memohon agar kebijakan soal zona tangkap dan VMS dapat ditinjau ulang,” ujar Said Sudrajad.
Sementara itu, Samuel menjelaskan bahwa pemasangan VMS bertujuan untuk menjaga keselamatan nelayan dan keberlanjutan sumber daya laut.
“VMS bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi nelayan kita di laut,” katanya.
Sekitar pukul 11.10 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib dan melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kepri untuk melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kepri, H. Iwan Sutiawan.







