Polresta Tanjungpinang Tangkap 16 Pengedar Narkoba dalam Sebulan

Para pelaku pengedar narkotika yang diamankan pihak Kepolisian, Jumat (14/2/2025) foto: Indrapriyadi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang tersangka diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.

, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita barang bukti berupa 241,32 gram sabu, 7 butir ekstasi seberat 283 gram, serta 6,3 gram ganja.

“Seluruh kasus ini terjadi di berbagai lokasi di Tanjungpinang, mulai dari pemukiman, penginapan, hingga di jalan umum,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat.

Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram, beserta alat hisap, timbangan digital, dan satu unit sepeda .

Kapolresta menegaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar di wilayah Tanjungpinang.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *