TANJUNGPINANG — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang pelaku curanmor dengan sejumlah lokasi kejadian berbeda di Tanjungpinang dan Bintan.
Selain belasan kendaraan bermotor yang disita, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka seperti kunci T, obeng serta barang bukti lainnya yang digunakan pelaku.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi didampingi Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan terdapat 3 lokasi pertama di Tanjungpinang Timur tanggal 31 Agustus 2024.
“Kita telah mengamankan dua orang salah satunya masih anak-anak di bawah umur serta 7 unit kendaraan roda dua berbagai macam merek,” ungkap Hamam pada konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).
Untuk TKP sebagian wilayah Tanjungpinang dan dan Kabupaten Bintan, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 4 orang pelaku curanmor satu orang residivis dan juga dibawah umur.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 7 unit sepeda motor dengan berbagai macam merek baik Yamaha maupun merek Honda. Mereka diringkus petugas saat polisi melakukan pengembangan yang dilaporkan pada tanggal 12 Februari 2025,” ungkapnya.
Keempat pelaku berinisial A.A (28), M.G.F.R.S (15), R.A.T (20) dan R.H.S (16) dari keempat tersangka salah satunya merupakan seorang residivis.
“Adapun TKP yang kita ungkap tanggal 22 Januari 2025, 23 Desember 2024, 10 Februari 2025, dan 30 Januari 2025,” ujarnya.
Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan satu orang residivis melakukan aksinya di Tanjungpinang dan Bintan dengan sasaran Ruko dan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
“Sementara roda dua yang diambil hanya untuk di wilayah sini (Tanjungpinang dan Bintan_red) kepada orang yang membutuhkan tidak ke tempat lain, pelaku melakukan aksinya untuk kebutuhan sehari hari,” terang Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Residivis tersebut melancarkan pencurian motor dengan melibatkan anak-anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA dengan menggunakan kunci T.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak pelaku dibawah umur kami lakukan di dalam pemeriksaan juga berbeda dengan pendampingan selama masa pemeriksaan,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku tindak pidana pencurian yakni Pasal 363 K.U.H.P dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.