TANJUNGPINANG — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus tiga tersangka kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Robby Kurniawan, yang menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan oknum ASN.
“1 orang berinisial DD adalah ASN Pemprov Kepri, 2 orang lainnya berinisial HR dan RN adalah ASN KSOP,” jelas AKBP Robby dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024).
AKBP Robby mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 butir ekstasi, plastik, timbangan, dan tas hitam. Penangkapan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda.
“Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti di toilet, namun petugas dengan cepat mencegahnya. Sebelumnya, tersangka telah menggunakan narkoba bersama orang lain,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya transaksi penjualan ekstasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 butir ekstasi dari DD. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba,” jelas Kompol Arsyad.
Kasatresnarkoba menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, di rumah abang DD juga ditemukan alat hisap bong. Namun, di kediaman DD terdapat timbangan serta plastik klip.
“Kami kembangkan lagi keesokan harinya ke RN. RN merupakan rekan kerja DD satu instansi tapi berbeda pos,” tuturnya.
Setelah RN diamankan, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua setengah butir ekstasi dengan jenis yang sama seperti yang ditemukan di rumah DD.
“RN kami amankan dan mengakui bahwa ia telah melakukan transaksi dengan DD sebanyak 3 kali, dengan ekstasi dan waktu yang berbeda. Di rumah RN ditemukan dua setengah butir plus pecahan ekstasi warna pink,” lanjutnya.
Menurut Kompol Arsyad, RN dan DD sempat berkomunikasi tentang kualitas ekstasi warna pink tersebut yang dianggap tidak bagus, sehingga RN meminta yang baru dan membeli ekstasi sejumlah 5 butir seharga Rp1,5 juta.
“Setelah kami memeriksa semua pelaku, kami menetapkan DD sebagai pengedar karena telah melakukan transaksi sebanyak 3 kali, tidak hanya dengan ekstasi melainkan juga sabu,” terang Kompol Arsyad.
Sedangkan HR dan RN keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna, namun hanya ditemukan alat-alat penggunaan sabu seperti kaca sabu dan tutup botol sabu. HR akan direhabilitasi ke BNNK Tanjungpinang.
“Termasuk RN, yang tidak terbukti melakukan penjualan tetapi hanya konsumsi secara pribadi. Oleh karena itu, untuk RN kami kenakan Pasal 127 tentang pengguna narkotika. Kami melakukan asesmen di BNN, namun perkaranya tetap kami lanjutkan,” pungkasnya.
Kedua tersangka, kakak beradik DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi.