Pemko Tanjungpinang Tertibkan Pelantar Ilegal di Sungai Terusan Batu IX

Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama aparat gabungan menertibkan pembangunan pelantar ilegal di Sungai Terusan, Jalan Peralatan, RT001/RW001, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Penertiban dilakukan pada Senin (14/4) pukul 10.00 WIB oleh personel kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Pelantar yang dibangun di perbatasan antara Kelurahan Batu IX dan Kelurahan Melayu Kota Piring tersebut diketahui milik warga bernama Ahmad Halili.

Berdasarkan keterangan dari para pekerja di lokasi, pelantar itu rencananya akan digunakan sebagai tempat memancing dan bersantai.

Namun, pembangunan pelantar tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang.

Dua orang pekerja, yakni Ruslianto dan Daminus, yang tengah berada di lokasi saat penertiban berlangsung,

Langsung diminta untuk menghentikan pekerjaan dan menandatangani surat pernyataan bersedia membongkar pelantar dalam jangka waktu satu minggu, terhitung sejak 14 hingga 21 April 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungpinang Timur Mashuri, Kasi Pemerintahan Kelurahan Batu IX Heru Prastowo,

Penyidik Satpol PP Kota Tanjungpinang Yusri Basarudin, sejumlah anggota Satpol PP, Bhabinkamtibmas Aiptu Suranto, serta Babinsa Kelurahan Batu IX Sertu Supriyadi.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *