TANJUNGPINANG—Sebuah pelantar yang dibangun di atas daerah aliran sungai di perbatasan Kelurahan Batu IX dan Kelurahan Melayu Kota Piring, tepatnya di Jembatan Sungai Terusan Jalan Peralatan RT001/RW001, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dibongkar pada Selasa (22/4/2025) pagi.
Pembongkaran dilakukan karena pembangunan pelantar tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, pemilik pelantar telah membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut dalam jangka waktu satu minggu sejak 14 April hingga 21 April 2025.
Setelah masa tenggat berakhir, hari ini dilakukan pelepasan garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan pembongkaran tiang pancang pelantar menggunakan lori crane.
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain:
Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Mashuri
Kasi Pemerintahan Kelurahan Batu IX, Heru Prastowo
Penyidik Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Basarudin
Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang
Perwakilan dari Dinas Perkim Kota Tanjungpinang
Babinsa Kelurahan Batu IX, Sertu Supriyadi
Proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib. Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban bangunan liar di wilayah aliran sungai yang tidak sesuai aturan.