Pembunuhan Seorang Wanita Asal Karimun Dapat Di Ungkap Polresta Barelang

Kapolresta Barelang ungkap Kasus Pembunuhan, Kamis (21/12/2023)

BATAM — Polresta Barelang mengungkap pelaku pembunuhan terkait penemuan tengkorak manusia di Kampung Teluk Air Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2023.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas Polresta Barelang di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menjelaskan kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib saat saksi A pergi ke kebun yang berada di Kampung Teluk Air Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam dengan tujuan untuk melihat batas tanah di kebun tersebut

Kemudian saksi A pulang, lalu melihat di tepi jalan sebelah kiri ada sebuah tengkorak kepala, lalu berhenti dan melihat lagi untuk memastikan, kemudian saksi A langsung pergi ke Pondok saksi R dan rekannya S dan mengatakan “ada tengkorak manusia di lokasi kamu”

“Setelah menyampaikan informasi itu lalu dilakukan pengecekan, setelah kami memastikan bahwa itu tengkorak kepala manusia, kemudian berusaha untuk mencari tengkorak disekitar lokasi tersebut,” ujarnya.

Ternyata dari hasil pengecekan ditemukan tengkorak bagian badan, kaki dan tangan korban yang tidak jauh dari tengkorak kepala yaitu sekitar 5 meter dari tengkorak kepala,

“Selain dari itu kami juga menemukan barang-barang yang diduga milik korban yaitu berupa tas, sepatu, Dompet, jam tangan, handuk dan baju yang digunakan korban yang melekat di tubuh korban, setelah itu kami melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjut Kombes Pol Nugroho Tri N.

Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang mengumpulkan alat bukti terkait penemuan tengkorak tersebut, maka pada hari Kamis tanggal 14 Desember Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal berangkat menuju kediaman Korban yakni di Tanjung Batu Kabupaten Karimun, sesampainya di sana tim melakukan Interogasi Lisan terhadap Pihak keluarga korban dan teman korban yang ada di Tanjung Batu Kabupaten Karimun.

Diketahui korban berinisial F (Perempuan) yang beralamat di Kelurahan Batu Limau Kabupaten Karimun Provinsi Kepri sedangkan saksi berjumlah 6 orang sedangkan pelaku inisial ZH (33). Setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga ditemukan fakta bahwa korban memiliki pacar yang ada di batam yang berinisial Y.

Korban pernah curhat dengan teman korban yang ada di Malaysia, yang mana korban pernah mengirimkan screenshoot percakapan korban dengan pacar korban inisial Y melalui pesan facebook messenger, didalam screenshot percakapan tersebut terlihat korban sedang bertengkar dengan pacar korban dikarenakan korban telah hamil.

Sehingga pacar korban tersebut meminta agar korban menggugurkan kandungannya, kemudian sekira bulan Agustus 2022 atau bulan September 2022 korban meminta izin pamit dari rumah menuju Kota Batam untuk bekerja menjadi TKI di Malaysia. Setelah itu pihak keluarga korban tidak ada lagi mendapatkan kabar dari korban.

Semasa hidup korban adalah anak yang pendiam dan tertutup kepada keluarga, selanjutnya tim melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk menemukan pacar korban inisial Y, dan di amankan kediamannya di Tanjung Uma. Selanjutnya terhadap pacar korban inisial Y diamankan ke ruang idik unit v tipidter Satreskrim Polresta Barelang untuk di lakukan permintaan keterangan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan terhadap pacar korban ditemukan fakta bahwa sekira bulan Agustus 2022 atau bulan September 2022 korban datang ke batam, dan dijemput oleh Y di Pelabuhan Sekupang.

Pada saat di pelabuhan Sekupang, korban meminum obat penggugur kandungan. selanjutnya korban di bawa pelaku Y jalan – jalan ke Barelang, pada saat sampai di Teluk Air korban merasa obat penggugur yang telah ia minum di pelabuhan tadi telah bereaksi, dan korban merasa sakit dan ingin baring, melihat hal tersebut pelaku Y menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan di Teluk Air Kel. Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam.

Sesampainya di TKP pelaku Y mengeluarkan handuk di dalam koper korban lalu digunakan korban sebagai alas tempat berbaring, kemudian korban meminta agar mengeluarkan selendang yang ada di tasnya untuk di jadikan bantal sandarannya, setelah pelaku Y mengeluarkan selendang dari tas korban,

“Setelah itu pelaku Y melihat korban semakin lemas, dan pelaku Y langsung melilit selendang tersebut ke lehernya korban hingga korban tidak bernafas lagi, setelah korban tidak bernafas lagi maka pelaku Y pun pulang ke rumah meninggal korban di tkp tanpa ada membawa barang apapun milik korban,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melanjutkan modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karna pelaku Y tidak mau mempunyai anak atau tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku Y sudah mempunyai keluarga.

Pelaku dan Korban menjalin hubungan selama 4 bulan, lalu korban hamil 3 bulan. Kejadian ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku. Jika ini belum terungkap keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *