BINTAN – Pemerintah Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, menggelar kegiatan “Pembentukan dan Penugasan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum serta Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum” pada Senin (8/9/2025).
Acara berlangsung di Aula Kelurahan Sungai Lekop dan dihadiri berbagai unsur masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Sungai Lekop Raja Risnanda Putra, S.STP, Sekretaris Lurah Rieny, S.E, para kepala seksi kelurahan, Ketua LPM Jardin, S.E, Ketua Forum RT/RW Sutanto, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta jajaran RT/RW setempat.
Babinsa Kelurahan Sungai Lekop, Praka Darma dari Koramil 02/Bintim, juga hadir memberikan dukungan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan dari Lurah Sungai Lekop dan Babinsa.
Selanjutnya, dilakukan pemaparan mekanisme Pos Bantuan Hukum (Posbankum), pembentukan anggota paralegal, hingga sesi foto bersama.
Lurah Sungai Lekop dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menghadirkan wadah bantuan hukum yang mudah diakses warga.
Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut berlangsung lancar, tertib, dan aman hingga selesai pada pukul 11.00 WIB.







