Tanjungpinang – Seorang ASN Pemko Tanjungpinang bertugas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu ( 16/07 ).
Pasalnya Amrizal ( ASN Pemko_red ) melakukan pinjaman uang kepada Bank BPR Kota Tanjungpinang pada bulan Februari 2021 sejumlah Rp. 30.000.000 ( Tiga puluh juta rupiah ) dengan melampirkan surat persetujuan yang mengatasnamakan Elinda Sumiarti, SE selaku istrinya.
Namun sampai dengan saat ini Elinda Sumiarti tidak pernah menandatangani surat dan tidak pernah mengizinkan dan mengetahui adanya pinjaman uang oleh Amrizal dan juga menurut keterangan saksi Kurniawan Rahardjo jika tidak ada surat pernyataan bertanda tangan Elinda Sumiarti tersebut maka pinjaman sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut tidak akan direalisasikan / disetujui oleh Bank PD. BPR Bestari Tanjungpinang sehingga saudari Elinda Sumiarti merasa dirugikan.
Adapun kronologi penangkapan pelaku Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 14.01 Wib, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menetapkan Amrizal ,S.T sebagai tersangka, telah datang ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang seorang laki-laki bernama Amrizal, S.T Bin Alm. Ali Amran yang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagi tersangka terkait telah terjadinya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat yang telah dilakukannya yang terjadi sekira bulan Januari 2021 di Jl. Ganet Perum Griya Hang Tuah Permai IV Blok Jemaja No.6 Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Amrizal, S.T Bin Alm. Ali Amran dan benar bahwa saudara AMRIZAL, S.T Bin Alm. ALI AMRAN mengakui telah membuat surat pernyataan An. Elinda Sumiarti dan menandatangani surat pernyataan tersebut tanpa seizin dari saudara Elinda Sumiarti yang kemudian mengajukan surat pernyataan An. Elinda Sumiarti tersebut sebagai salah satu persyaratan pengajuan pinjaman kepada Bank BPR Tanjungpinang sebesar Rp.30.000.000, yang kemudian terhadap pengajuan pinjaman tersebut telah direalisasikan oleh Bank BPR Tanjungpinang sehingga terhadap saudara Amrizal diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Kemudian terhadap saudara Amrizal dilakukan penangkapan di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Awal.