NASIONAL — Ketika bulan Ramadhan digunakan kesempatan untuk memperbaiki ibadah kepada Allah SWT, namun justru digunakan berjudi.
Mereka berinisial F (36) , FA (30), AM (25), G (47), NS (29), dan HN (43), warga Kampung Taratak Teleang, Kenagarian Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara (Bayu), Kabupaten Pesisir Selatan harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya keenam orang tersebut justru melakukan judi Remi Sanggong dengan menggunakan uang sebagai alat taruhan pada judi tersebut.
Namun mereka diringkus tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Selasa (2/4/2024) dinihari pukul 03:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut karena dilakukan saat bulan Ramadhan.
“Dibawah pimpinan Aiptu Yopi Alexander bergerak cepat ke lokasi tersebut dan langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap enam orang laki-laki dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis Remi Sanggong menggunakan uang sebagai taruhan,” ucap Andra Nova.
Dari keenam pelaku, terdapat salah seorang yang merupakan oknum Wali Nagari (Perangkat Desa) ikut terciduk saat bermain judi.
“Salah satu diantara merupakan Wali Nagari Puluik-Puluik,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan terhadap pelaku yakni uang tunai sebagai taruhan sebanyak Rp 1.267.000, kertas Remi warna biru putih sebanyak 50 lembar, dua buah bola lampu warna putih sebagai penerangan.
“Terhadap enam orang pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.