Tanjungpinang – Lima tersangka Jaringan Narkoba digiring Polresta Tanjungpinang diantaranya dua orang perempuan, dua orang lelaki serta salah satunya tersangka berinisial F masih status tahanan Lapas umum Kelas II A Tanjungpinang.
Dari keempat tersangka memiliki peran dan fungsi masing-masing yang siap mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 1 kilogram atau berat total 719, 75 gram yang di kontrol seorang narapidana. Dalam satu bulan pihak Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan sindikat kasus narkotika yang dikendalikan seorang Napi, dan di ancam hukuman mati.
Kronologis penangkapan para tersangka awalnya bermula dari TA seorang wanita suruhan tersangka F status Narapidana yang biasa meminta dibawakan pesanan makanan untuk dibawa ke Lapas. Dan dipercaya oleh tersangka F untuk menjadi gudang menyimpan sabu di sebuah tempat yaitu ruko yang disewakannya.
Pada konferensi pers di pimpin Kapolresta AKBP Heribertus Ompusunggu S.,Ik , menyampaikan bahwa keberhasilan anggotanya dalam mengungkapkan jaringan pengedaran sabu bekerjasama dengan anggota sipir Lapas.
“Jadi tindak pidana yang dikenakan kepada tersangka yaitu menjual membeli dan memiliki serta menguasai akan melakukan percobaan dan kejahatan untuk melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau juga hukuman mati,” terang AKBP Heribertus, Selasa ( 24/05 ) siang.
Diketahui napi F memiliki catatan buku hitam yang cukup banyak dan bisa mendapat hukuman seumur hidup. Sebelumnya F dalam kasus yang sama dituntut 5 tahun penjara dan membuat ulah dengan melakukan peredaran narkoba dari dalam lapas. Awal tahun lalu baru di vonis lagi dan kini masuk kasus baru dengan jumlah narkoba yang cukup banyak.
Sementara itu Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini ada dua lokasi yaitu pertama terjadi pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 disebut ruko jalan Kijang lama kelurahan Melayu Kota piring.
Terhadap dua orang perempuan dengan inisial TA dan MS serta seorang lelaki TN. Ditemukan narkotika jenis sabu seberat 219.75 gram. Pada saat diintrogasi tersangka TA mengaku narkotika itu dari seorang narapidana yang berada di lapas kelas II A Tanjungpinang yang berinisial F.
“Kemudian tersangka dijanjikan upah oleh narapidana tersebut sebesar 10 juta. Selanjutnya pihak polisi mendapat informasi mau turun lagi barang setengah kilogram. Setelah pihak polisi melakukan penyidikan dengan cara memancing penyamaran observasi dan lakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial DP di pinggir jalan DI Panjaitan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 500 gram yang dibungkus dalam kemasan teh cina,” terangnya.
Pengakuan dari tersangka DP bahwa barang tersebut atas perintah dari seorang napi yang sama yaitu F, mendengar informasi tersebut pihak polisi langsung berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tanjungpinang dan langsung melakukan penggeledahan terhadap napi tersebut, ditemukan satu handphone galaxy A 12 sebagai barang bukti yang digunakan F sebagai alat komunikasi yang digunakan oleh F untuk berhubungan dengan orang-orang luar.
Pada kesempatan yang sama Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Jimmy Rahmat Tumengkol juga membenarkan hal itu bahwa pihak lapas bersinergi dengan Kepolisian dalam mengungkapkan Narkoba di lingkungan Lapas.
“Kita sinergitas kerjasama dan kolaborasi kepada pihak polisi untuk membantu mengungkapkan peredaran narkoba yang di kendalikan oleh narapidana dari dalam lapas, ” pungkasnya.