delapan6.com — Satreskrim Polres Bintan meringkus seorang pria inisial H (35) yang menggauli anak tirinya selama 2 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (26/05/2023)
Penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Bintan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dimana korban masih berusia 13 tahun. Perbuatan tersangka melakukan hubungan intim pada saat korban usia 11 tahun.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan mengungkapkan bahwa benar Personel Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,”ujar AKP Marganda Pandapotan, Sabtu (03/05/2023).
AKP Marganda Pandapotan menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun
“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami, tambahnya.Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lau, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah,”lanjut Kasatreskrim Polres Bintan.
Diketahui keluarga tersebut tinggal hanya bertiga yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.
“Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan,”pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.