BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan resmi menetapkan pasangan Roby Kurniawan, S.P.W.K. dan Deby Maryanti, A.Md. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Convention Hall Awandari Resort Bhadra, Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (6/2).
Ketua KPU Bintan, Harris Daulay, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan puncak dari seluruh rangkaian Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan.
Acara berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, perwakilan partai politik, dan tokoh masyarakat.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Bintan membacakan Berita Acara Nomor 022/PL.02.7-BA/2101/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2024. Hasilnya, pasangan Roby Kurniawan – Deby Maryanti ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 49.430 suara atau 68,29 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Bintan Nomor 10 Tahun 2025.
Selain pembacaan keputusan, acara juga diisi dengan penandatanganan berita acara oleh para komisioner KPU Bintan dan Sekretaris KPU.
Salinan keputusan penetapan diserahkan kepada pasangan terpilih, Ketua DPRD Bintan, partai pengusung, serta Bawaslu Kabupaten Bintan.
Dalam sambutannya, Roby Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada dengan aman dan demokratis. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Bintan ke depan.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berlangsung tertib dan lancar hingga selesai pada pukul 14.35 WIB. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, serta perwakilan dari TNI, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya.