Tanjungpinang – Seorang pria di Tanjungpinang berinisial RE harus berurusan dengan Polresta Tanjungpinang usai melakukan persetubuhan dengan anak pelapor, Sabtu (14/5).
Tersangka diamankan di Jalan A.Yani tepatnya depan Polresta Tanjungpinang dan tersangka mengakui perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban, pelaku mengaku akan bertanggungjawab untuk menikahi korban.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menuturkan Pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 pukul 08.30 Wib ketika suami pelapor yang bernama Hasmi akan membangunkan korban yang bernama (L), kemudian suami pelapor mendobrak pintu kamar korban karena tidak bisa dibuka, kejadian tersebut dilaporkan oleh sang ibu usai mendapati anaknya bersama RE sedang berduaan dalam kamar
“Saat kamar terbuka didapati korban bersama dengan tersangka didalam kamar. Pelapor menemukan kondom di bawah tempat tidur korban. Usai dilakukan penangkapan pelaku di giring ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kasatreskrim.