Kejari Tanjungpinang Terima Serta Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir

Tanjungpinang– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas Kasus dugaan tindakan korupsi dana hibah Rp 6,2 Milyar Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau dari Polda Kepri, Senin ( 15/08 ).

Selain pelimpahan berkas perkara, Kejari Tanjungpinang juga memeriksa lima orang tersangka di Aula Singgih Kantor Kejari Tanjungpinang melalui tim yang sudah di bentuk yakni Tim penuntut umum yang dibentuk dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Berkas yang di kirim dari penyidik Polda Kepulauan Riau ada 5 berkas.

Kasie Intel Kajari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir S.H menyampaikan untuk barang bukti yang diterima uang sebesar Rp 352.700.000,- terkait hibah bidang kepemudaan dan Olah raga. Adapun pasal yang ditetapkan untuk ke 5 tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi.

“Atas nama Mustofa atau Sasang, Tri Wahyudadi, Suparman alias Aman, M Irsyadul Fauzi alias Faulus dan Arif Agus Setiawan. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6, 2 Milyar.Untuk kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus sampai dengan tanggal 3 September 2022 di Rutan Kota Tanjungpinang,”terangnya

Sementara Eri Erawan selaku Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang membenarkan telah terima ke lima tersangka kasus korupsi yang diserahkan dari Kejari Tanjungpinang.

” Tepatnya pukul 15.00 Wib kelima tersangka itu dimasukkan ke dalam rutan,”ujar Eri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *