Kejari Tanjungpinang Berhasil Sita Uang Rp 4,3 Milyar

uang yang disita tersebut merupakan hasil pencucian uang dari kasus penjualan Narkotika.

Press release eksekusi barang bukti barang oleh Kajari Tanjungpinang
Press release eksekusi barang bukti barang oleh Kajari Tanjungpinang

Tanjungpinang – Uang terpidana Tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) Narkoba sebesar Rp 4,3 Milyar dari tiga perusahaan milik Ellen berhasil di sita oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa ( 12/04 ).

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heru Purwanto mengatakan, uang yang disita tersebut merupakan hasil pencucian uang dari kasus penjualan Narkotika.

“Kejari tanjungpinang melaksanakan eksekusi berupa uang sebesar Rp 4.3 miliar dari terpidana ellen,” Kata Bambang

Ia mengatakan, terpidana Ellen melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.”perkara pokoknya ialah narkotika terpidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat,” ujarnya

Terpidana Siang Fuk alias Nico mentransfer sejumlah uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan terpidana Ellen. Kemudian uang Rp 4.3 miliar itu disetorkan ke rekening BCA di tiga perusahaan milik Ellen.

“Ellen ini berprofesi sebagai kontraktor di Tanjungpinang yang memiliki 12 perusahaan, 3 diantaranya menerima transfer 4.3 miliar ini dari terpidana narkotika Siang Fuk dari Lapas Gunung Sindur Bogor,” lanjut Bambang.

Selanjutnya, Kasi Pidum Sudiharjo menyebutkan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima putusan dari Makamah Agung (MA) Nomor 386K/Pid.sus/2022 tertanggal 24 Februari 2022.

“Penyitaan uang ini sesuai putusan dari Mahkamah Agung RI,”Sebut Sudiharjo

Atas perbuatannya terdakwa Ellen dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp 5 Miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara,” pungkas Kasi Pidum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *