Kapolsek Bintan Utara Mengungkap Fakta Kasus Penganiayaan di Sebuah Cafe

Hingga Saat Ini Tersangka Masih Dilakukan Pemeriksaan Intensif Unit Reskrim Polsek Bintan Utara

Kapolsek Bintan Utara saat menunjukkan barang bukti milik pelaku pembunuhan, Jumat (19/05/2023)

delapan6.com — Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang melayang yang terjadi di Kecamatan Bintan Utara.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolsek Bintan Utara dalam konfrensi persnya dengan didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Kanit Reskrim Iptu Maidir Riwanto dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu M Alson, Jumat (19/05/2023).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka inisial SR (32) terhadap korban DJU (58) pada Jum’at malam tanggal 12 Mei 2023 di sebuah Cafe Tanjung Uban Selatan.

Kapolsek Bintan Utara menjelaskan terjadinya kasus penganiayaan tersebut saat korban menegur tersangka, yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy yang berjudul “Selalu Cinta”, dimana tersangka dan Cindy sebelumnya pernah mempunyai hubungan spesial.

“Tersangka tidak terima dengan teguran korban, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian,”jelas Kapolsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara melanjutkan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban yang membuat korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menginjak-injak korban saat posisi korban tergeletak dilantai, setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri.

“Saat personil menerima laporan tersebut, personil langsung menuju ke tempat kejadian dan mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan juga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, yang akhirnya tertangkap di salah satu lokasi Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara sekitar 2 jam setelah kejadian,”terang Kompol Suwitnyo melanjutkan.

Atas kejadian tersebut, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 baju lengan panjang milik korban, celana panjang, 1 ikat pinggang, sandal keseluruhannya milik korban.

Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *