Kalapas IIA Tanjungpinang Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Kepada WBP

Seluruh WBP Lapas IIA Tanjungpinang ikuti sosialisasi UU No 22 Tahun 2022
Seluruh WBP Lapas IIA Tanjungpinang ikuti sosialisasi UU No 22 Tahun 2022

Bintan – Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana Sesuai Dengan Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Lapangan upacara Lapas, Selasa ( 06/09 )

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat yang didampingi oleh pejabat struktural dan seluruh petugas. Hal ini sehubungan dengan telah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang secara garis besar yaitu perbaikan atas Hak dan Kewajiban bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adapun Perbaikan pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana yang dimaksud meliputi Remisi dan Integrasi diantaranya Asimilasi, Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (f) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hal ini bertujuan agar informasi yang disampaikan oleh Kalapas dapat langsung didengarkan dan diterima secara baik oleh Warga Binaan. Diikuti pula oleh Seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang agar sama-sama mendengarkan Sosialisasi sampai dengan selesai.

Undang-undang yang disahkan pada 3 Agustus 2022 menerapkan Prinsip Non Diskriminasi yaitu semua Warga Binaan Berhak menerima Remisi, tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif. Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini baru dapat dilaksanakan pada 5 September 2022 setelah Fitur Patch Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) lengkap dan dapat dioperasikan secara sempurna seluruh Indonesia.

“Dengan dilaksanakannya Undang-undang baru ini, diharapkan kepada Warga Binaan tetap semangat menjalani Pidana, menjadi acuan untuk berkelakuan baik, mengikuti Program Pembinaan didalam Lapas, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, sehingga kemudian Hak bagi saudara akan segera kita penuhi, baik itu Remisi dan Integrasi. Kepada petugas terkait, segera berikan Hak Warga Binaan kita yang telah memenuhi syarat terutama terkait dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelas Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *