Kabur Ke Batam, Pelaku Begal Berhasil Diringkus Polisi

Unit Reskrim Langsung Menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Uban dan Mengikuti Tersangka Menggunakan Kapal Roro

Pelaku begal dibekuk Anggota Polsek Bintan Timur,Minggu (16/07/2023)

delapan6.com — Polsek Bintan Timur berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Minggu (16/07/2023).

 

Dimana keempat pelaku tersebut melakukan aksinya di Relief Antam Kijang Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur pada waktu dinihari dan merampas barang berharga milik korban.

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto bahwa keempat pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Telaga Punggur Batam usai Personel Polsek Bintan Timur mengikutinya dari pelabuhan Tanjung Uban.

 

“Empat tersangka kita ikuti dari pelabuhan Tanjung Uban, lalu kita amankan di Pelabuhan Punggur sekitar pukul 08.00 WIB,” kata AKP Rugianto.

 

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto lalu menerangkan kronologi yang dilakukan keempat pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Bahwa, bermula ketika kelima korban sedang berhenti di pinggir jalan (Relief Antam Kijang_red).

 

Singkatnya, tiba-tiba satu unit mobil berwarna putih menghampiri dan memerintahkan para korban untuk tiarap diaspal. Diketahui, atas kekerasan tersebut lima korban langsung melaporkan ke Polsek Bintan Timur.

 

Tanpa waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Prabowo mengantongi ciri-ciri pelaku yang ingin melarikan diri ke Kota Batam.

 

“Mengantongi ciri-ciri kendaraan dan keempat pelaku, Unit Reskrim langsung menuju pelabuhan ASDP Tanjung Uban dan mengikuti tersangka menggunakan kapal Roro hingga mengamankan tersangka di Pelabuhan Punggur, Batam,” ujar Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto melanjutkan.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone Oppo A54, 1 unit Handphone Redmi 6, 1 unit Handphone Redmi Note 7, dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih dengan Nomor Plat BP 1000 ER.

 

“Barang bukti dan tersangka kita amankan di untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,”pungkasnya.

 

Keempat pelaku dipersangkakan Dugaan Tindak Pidana ‘Pencurian dengan kekerasan’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) huruf ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *