Jatanras Satreskrim Tanjungpinang Bawa Pelaku Pencurian Emas dari Bali Ke Tanjungpinang

Uang Yang Digunakan Dari Hasil Pencurian Pelaku Gunakan Untuk Foya-foya

Tim Jatanras Satreskrim Tanjungpinang bersama pelaku saat tiba di Bandara RHF ( Foto Indrapriyadi/delapan6.com )
Tim Jatanras Satreskrim Tanjungpinang bersama pelaku saat tiba di Bandara RHF ( Foto Indrapriyadi/delapan6.com )

Tanjungpinang – Pelaku Pencurian Emas yang terjadi di Perum. Griya Bestari Blok J. No. 22 Tanjungpinang yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2022 yang lalu berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Pelaku bernama Mohammad Ardiansyah alias Dian menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang pribadi serta berfoya-foya selama tiga bulan di Bali. Kini pelaku sudah dibawa oleh tim Jatanras Satreskrim Tanjungpinang dari Bali ke Tanjungpinang melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah dengan pesawat Citilink, Kamis ( 16/06 ) sekitar pukul 18:00 Wib.

Dari hasil penyelidikan tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menemukan lokasi keberadaan pelaku setelah melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polresta Denpasar Bali dan pelaku dapat diamankan di Guest House Puri Kencana Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu di dampingi Kasatreskrim AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian emas dimana tersangka menggadaikan emas bersama temannya di pegadaian wilayah hukum Polresta Tanjungpinang dengan menggunakan KTP orang lain.

“Setelah kita Lidik, Kasatreskrim bersama tim didapatkan lokasi tersangka ternyata uang hasil tersebut sudah di gunakan untuk membeli barang-barang pribadi. Sekarang tim sudah membawa tersangka dari Bali langsung ke Polresta Tanjungpinang untuk tindak lanjut berikutnya,” jelas AKBP Heribertus saat berada di Bandara RHF Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan pelaku berada di Bali selama kurang lebih tiga bulan uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya.

“Persangkaan untuk pelaku dikenakan pasal KUHP 363 maksimal 5 tahun penjara ,” pungkasnya.

Pelaku Dian telah melakukan pencurian emas milik saudaranya sendiri dan menggadaikan barang tersebut di dua tempat berbeda yakni Pegadaian UPC Sukarno Hatta dengan emas yang digadai satu buah Kalung emas,dua buah Liontin, satu buah Cincin emas merk chanel, satu buah Gelang dengan total pencairan Rp. 28.500.000, dan Pegadaian UPC Kampung Simpangan dengan emas yang digadai satu buah Kalung emas, satu buah Liontin, satu buah Cincin emas, dengan total Pencairan Rp. 29.300.000.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *