Tanjungpinang – Kasus perjudian berhasil di ungkap oleh pihak Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jln Potong Lembu ( Akau ) serta meringkus seorang wanita penampung penjualan Sie Jie, Sabtu ( 20 /08 ).
Berawal pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Team Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl.potong lembu no.23 Tanjungpinang adanya seorang wanita yang menampung penjualan Sie Jie Singapore.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi dan mengamankan seorang wanita inisial (A) beserta buku rekapan Sie Jie Singapore. Serta telah dilakukan penangkapan terhadap (S) alias (A) yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan (A) alias (L) yang sedang berada di sebuah warung kopi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. mengatakan terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang.
“Kepada petugas, (A) mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah (S) alias (A) dan sdr (A) alias (L).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang merupakan hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah di amankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.