Handphone Saat Cas Raib Di Gondol Serta Dijual di BJB, Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pelaku

Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana

Barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang diamankan polisi

delapan6.com — Unit Jatanras Polresta berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian (Handphone) di Kampung Kelam Pagi Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis, (01/06/2023).

 

Pelaku pencurian handphone inisial AM (22) merupakan seorang pelajar/mahasiswa beserta barang bukti satu unit handphone merk Oppo A16 warna hitam dalam keadaan sedang di cas.

 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu,melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku mencuri Handphone yang terletak di atas kulkas rumah korban dalam keadaan di cas.

 

“Pada hari Kamis, (01/06/2023). Sekira pukul 20.00 Wib ketika hendak tidur korban meletakkan satu unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam di atas kulkas dalam keadaan di cas. Lalu sekira pukul 05.00 Wib korban terbangun dan melihat Handphone yang terletak di atas kulkas sudah hilang dan pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka”, ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

 

Sekira Pukul 14.00 Wib. Setelah mendapat informasi dari masyarakat Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan bahwa diketahui yang memegang Handphone merk Oppo A16 warna hitam yaitu berinisial JU, kemudian setelah melakukan interogasi kepada JU terdapat bahwa dia membeli Handphone tersebut dari pelaku AM di situs BJB  Tanjungpinang.

 

Selanjutnya Unit Jatanras mendapatkan informasi pelaku berada di Jl. Pompa air dan langsung mengamankan diduga pelaku AM di Jl. Pompa Air Kota Tanjungpinang, kemudian langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna diambil keterangan lebih lanjut.

 

“Saat ini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova

 

Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 Tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *