Hak Jawab Ilfanora Terkait Pemberitaan Ketua DPC Srikandi PP Tanjungpinang Selalu Ingkar Janji, Anggaran Publikasi Melayang

Tanjungpinang — Ilfanora memberikan hak jawab terkait pemberitaan berjudul “Ketua DPC Srikandi PP Tanjungpinang Selalu Ingkar Janji, Anggaran Publikasi Melayang” yang terbit pada tanggal 27 bulan Juli 2022.

Hak Jawab bernomor 033/DPCSRIKANDITPI/2022 berisi tentang permintaan untuk menampilkan seluruh Risalah Penyelesaian Dewan Pers secara utuh dan menyertakan permintaan maaf secara terbuka.

Oleh karena itu, kami dari media delapan6.com, meminta maaf kepada saudari Ilfanora khususnya, dan masyarakat pembaca pada umumnya, atas pemberitaan yang berjudul “Ketua DPC Srikandi PP Tanjungpinang Selalu Ingkar Janji, Anggaran Publikasi Melayang” yang terbit di media delapan6.com tanggal 27 Juli 2022.

Berikut Risalah Penyelesaian Dewan Pers kami menampilkan secara utuh sebagaimana permintaan pada hak jawab yang kami terima.

Risalah Penyelesaian Nomor: 58/Risalah-DP/IX/2022 Tentang Pengaduan Ilfanora terhadap Media Siber delapan6.com

Dewan pers menerima surat pengaduan dari saudari Ilfanora Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (selanjutnya disebut pengadu ) tertanggal 29 Juli 2022 terhadap media siber delapan6.com ( selanjutnya disebut teradu ) terkait berita berjudul “Ketua DPC Srikandi PP Tanjungpinang Selalu Ingkar Janji, Anggaran Publikasi Melayang” yang di unggah pada Rabu 27 Juli 2022.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan pers meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Rabu 14 September 2022 melalui Zoom meeting pengadu dan teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Dewan pers menemukan bahwa:

  1. Pengadu menyatakan berita yang di muat tendensius, tidak berimbang dan merugikan pihaknya berkaitan dengan posisinya di organisasi yang juga diikuti Wartawan peliput.
  2. Pengadu mengatakan sering mengundang Wartawan dan memberikan uang yang disebutnya sebagai uang minyak.
  3. Pengadu menyatakan Wartawan yang sering meliput kegiatan organisasinya juga tergabung di dalam DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang.
  4. Pengadu menyatakan tidak pernah menjanjikan uang kepada wartawan tetapi dalam setiap kegiatan peliputan, pemberian uang tersebut adalah hal biasa
  5. Pengadu menyatakan uang yang diberikan wartawan diambil dari dana daerah melalui Kesbangpol
  6. Teradu mengatakan sudah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pengadu terkait berita yang diadukan.
  7. Teradu mengakui pemberian uang dalam peliputan/terkait peliputan melanggar kode etik jurnalistik ( KEJ )
  8. Teradu mengatakan janji narasumber memberikan uang dilakukan secara lisan.
  9. Teradu menyatakan pemberian uang kepada wartawannya merupakan imbal jasa penayangan profil organisasi pengadu
  10. Media teradu belum terdata di dewan pers.

Dewan pers menilai bahwa :

  1. Berita teradu melanggar pasal 1,2,3 dan 6 Kode etik jurnalistik karena tidak independen, tidak akurat, tidak berimbang, tidak menempuh cara yang profesional, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi dan menyalahgunakan profesi.
  2. Berita teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b. Peraturan dewan pers nomor 1/peraturan – DP/ III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenäuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut :

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dan Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca selambat lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
  2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada teradu

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian
pengaduan sebagai berikut:

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
  2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini.
  3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
  4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi.
  5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor
    1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
  6.  Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
  7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
  8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas
    tidak dilaksanakan.
  9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Dewan Pers merekomendasikan:

  1. Teradu memberikan sanksi kepada wartawannya yang tidak menempuh caracara professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  2. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.
  3. Teradu harus mematuhi garis api yang membedakan antara berita dan iklan.
  4. Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan Risalah
    ini.
  5. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PeraturanDP/III/2012).

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Risalah dari Dewan Pers ini diterbitkan pada tanggal 14 September 2022 di Jakarta, ditandatangani oleh Ketua pengaduan dan penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *