TANJUNGPINANG — Polisi meringkus lima orang pengedar narkotika di lokasi berbeda.Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa kelima tersangka yang diamankan adalah inisial RZ dan PA (pasangan kekasih), serta DA, JA, dan HP.
“Penangkapan ke 5 tersangka pengedar narkotika ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas RZ dan PA yang dicurigai mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu,” terang Kombes Pol Budi Santosa.
Dalam interogasi, RZ dan PA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka DA. Polisi kemudian berhasil menangkap DA di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu.
Dari hasil pengembangan, DA mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkoba dari JA, yang kemudian ditangkap di Jalan Teluk Keriting. Namun, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di tangan JA.
Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, setelah diinterogasi, JA mengaku menitipkan sabu tersebut pada tersangka HP.
HP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti 504,44 gram sabu yang diakui milik JA.
“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan JA merupakan bandar sabu,” jelasnya.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara dan di pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” beber dia.
“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.