Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Residivis Kasus Sama

Diketahui YW Residivis Kasus Yang Sama Baru Keluar Setahun Lalu.

NASIONAL — Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Kedua Pelaku termasuk yakni AR (27) mahasiswa, dan YW (33) Wiraswasta warga Nagari Pasar lama Muaro Air Haji Kecamatan Linggi Sari baganti, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, kedua pelaku di amankan pada dua tempat berbeda.

Pelaku AR di tangkap di Nagari Pasar lama Muara Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti atas laporan masyarakat, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari pelaku AR di temukan 1 paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu,” ucap Riki dalam keterangannya, Kamis (11/04/2024).

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut dari rekannya bernama Windo.

Dari keterangan pelaku, Tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba dibawah pimpinan Kaurbinops Iptu Marihot Sibarani, langsung menuju ke kediaman Windo.

Setelah sampai di lokasi yang ditujukan Tim melihat dua orang laki-laki yang sedang duduk di teras rumah, melihat kedatangan Tim opsnal mereka langsung lari dan membuang sesuatu benda yang diduga Narkotika.

“Disaksikan oleh saksi, Pelaku YW berhasil diamankan. setelah di pengeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika gol I jenis sabu,” jelasnya.

Diketahui tersangka YW merupakan residivis dengan kasus yang sama baru keluar dari penjara setahun yang lalu.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika gol I jenis sabu, 1 unit handphone android merk realme warna Silver, dan uang tunai Rp 250.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.

Penulis : Isep Ilhami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *