SUMBAR — Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan mendatangi perusahaan PT Citalaras Cipta Indonesia Rawang Bubur, Nagari Bukit Buai Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (27/9/2023).
Kedatangan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja tersebut untuk melakukan mediasi kepada perusahaan dengan pekerja PT CCI untuk mendapatkan kata sepakat antar kedua belah pihak.
Kepala Bidang Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan Afrizal mengatakan, pihaknya datang ke perusahaan untuk melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan CCI.
“Kita hadir untuk mediasi agar mendapatkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” ucap Afrizal saat dijumpai di PT CCI Rawang Bubur Tapan
Afrizal menjelaskan, kedatangan Disnaker ke PT CCI ini atas surat dari pihak CCI untuk minta mediasi atas karyawan yang gelar aksi mogok kerja dari Sabtu (23/9/2023) kemarin.
Dirinya bersyukur pada hari ini telah dilakukan mediasi dan sudah mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Alhamdulillah udah mendapatkan titik terang dan kesepakatan antara karyawan dan pekerja terkait bonus tahunan,” ungkap Afrizal.
Hal tersebut dibenarkan oleh Manajer HRD PT CCI, Bobby Endey. Ia mengatakan kedua belah pihak telah mendapat kesepakatan bersama lewat mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dari mediasi yang dilaksanakan, sudah mendapatkan titik temu dan kata sepakat antara pihak manajemen dan para pekerja PT CCI,” ucap Bobby.
Ia menuturkan, terkait permintaan karyawan atas pembayaran bonus dengan jumlah 1,8 persen dikalikan gaji pokok tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan.
Masih kata Bobby, sebenarnya bonus yang diberikan perusahaan kepada pekerja itu tidak sama. Bonus itu diberikan yang dibagikan terdiri dari 5 kriteria yaitu kategori luar biasa, sangat baik, baik, kurang baik dan buruk.
Dari kriteria luar biasa itu, pekerja mendapatkan bonus 1,8 persen dikalikan gaji pokok. itu merupakan kategori yang teratas. untuk kriteria kedua yaitu sangat baik mendapatkan 1,2 persen dikalikan gaji pokok.
Kriteria baik karyawan mendapatkan 0,8 persen dikalikan gaji pokok. Kemudian kriteria kurang baik mendapatkan 0,5 persen dikalikan gaji pokok dan kriteria rendah mendapat 0,3 dikalikan gaji pokok.
“Pembayaran bonus ini sudah diterima oleh karyawan untuk tahap pertama pada Jum’at (22/9/2023) kemarin. Untuk tahap keduanya akan dibayarkan pada akhir Oktober mendatang,” jelas Bobby.
Bobby mengakui bahwa perselisihan yang terjadi ini akibat salah persepsi terkait penilaian produktivitas kinerja pegawai.
“Kesalahan paham ini kami akui dari kami pihak perusahaan yang kurang sosialisasi kepada pekerja,”tutur Bobby.
Terdapat beberapa poin dalam kesepakatan yang telah dilakukan. Yaitu adanya perbedaan indikator terkait penilaian produktivitas kinerja pegawai. Dimana dalam hal ini PT CCI tidak merincikan secara detail sehingga terjadilah salah persepsi dari para karyawan.
“Karyawan menganggap kalau mereka mendapat kategori penilaian kurang baik, kinerja mereka buruk. padahal nyatanya tidak seperti itu,” jelasnya lagi
Bobby menuturkan, untuk menghindari perselisihan kedepannya. Perusahaan akan melakukan revisi Peraturan Kerja Bersama (PKB).
Oleh karena itu perwakilan pekerja meminta kepada manajemen untuk bisa menyampaikan hasil kesepakatan dari pembayaran premi kinerja atau bonus tahunan kepada seluruh karyawan. Agar tidak ada kesalahpahaman dari pihak pengurus, perwakilan dan perusahaan.
“Kami siap untuk menyampaikan hal tersebut kepada seluruh karyawan,” terangnya.
Bobby juga sangat menyayangkan terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja. Karena hal tersebut bisa merugikan semua pihak terkhusus bagi pekerja, karena tindakan tersebut bisa terkena ancaman PHK.
“Kedepannya kalau bisa perlu kita adakan dialog agar tidak terjadi hal seperti itu,” pungkasnya.