Dalam Hitungan Hari, Satresnarkoba Ringkus Lima Orang Tersangka Narkotika Jenis Ganja

Kelima tersangka kasus narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Kelima tersangka kasus narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang – Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Tanjungpinang tidak pernah berhenti dan masih terus berlanjut. Hal ini bermula dari seorang laki-laki inisial B yang tertangkap lebih dulu pada tanggal 02 September 2022 pukul 20:00 Wib di Sebuah Rumah di Jalan Sutan Syahrir, Gg. Selar, No.8, RT 002/RW 010,Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Kemudian dari tangan B ditemukan Narkotika jenis Ganja oleh petugas Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Dari pengakuan tersangka barang tersebut didapatkan dari inisial H, tanpa butuh waktu lama Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan meringkus inisial H di Perum Dutama Paragon jalan Ganet Km 14.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes pol H Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah Handphone, selanjutnya di kediaman ( H ) Jln. Sutan Syahrir, Gg. Selar, No.8, RT002/RW010, Kel. Tanjungpinang Barat Satresnarkoba kembali menemukan satu buah kantong Plastik Hitam yang didalamnya terdapat satu paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Plastik klip Bening.

“Dari pengakuan pelaku H, barang narkotika itu diberikan kepada tersangka B dan Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dirumahnya tersebut diperoleh dari pelaku R. Keesokan harinya tanggal 03 September 2022 anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap “R” di sebuah rumah di jalan Usman Harun RT 03/RW 11, Kel. Tanjungpinang Barat. Dimana R mengakui sebelumnya telah memberikan barang narkoba jenis ganja H,” jelasnya, Rabu ( 07/09 ).

Kasatresnarkoba menambahkan, “R” mengaku mendapatkan barang dari “G” dan pada hari yang sama sekitar jam 18.15 wib dilakukan pengembangan dengan menangkap “G” di sebuah rumah di Jalan H. Ungar Lr. Bangka. Darinya disita satu buah Hp dan sebuah kotak hitam.

“Setelah memperoleh informasi dari “G”, ada menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja di dalam satu buah kotak Hp warna Hitam di rumah Jalan Haji Ungar, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari. Atas informasi tersebut pukul 23:00 Wib dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu buah Kotak Hp warna Hitam, namun didalamnya tidak terdapat barang diduga Narkotika jenis Ganja,” lanjut AKP Ronny.

Berdasarkan pengakuan “F” dan “P” pada saat itu sedang berada di rumah tersebut, mengaku bahwa “F” yang telah mengambil barang diduga Narkotika jenis Ganja dari dalam kotak Hp tersebut atas suruhan dari “G” dan memberikannya kepada “P”.

“Tersangka P mengaku telah menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja di rumahnya di Jalan Basuki Rahmad, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, dengan disaksikan RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dan satu paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas warna Coklat di dalam satu buah Kotak plastik Merk Tupperware, ” pungkasnya.

Kelima tersangka beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan/Penyidikan lebih Lanjut. Adapun barang bukti yang di amankan satu paket diduga Narkotika jenis Ganja dgn berat bruto 5,30 gram, satu buah kantong Plastik, satu buah Hp dan tiga paket diduga Narkotika Jenis Ganja total berat bruto 9,97 gram, satu buah Kotak plastik Merk Tupperware.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *