Dalam Empat Bulan Terakhir, Satresnarkoba Tanjungpinang Berhasil Ungkap 17 Kasus

Kita tidak akan berikan ruang pada pelaku kejahatan narkoba

Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju ( Foto Indrapriyadi/delapan6.com )
Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju ( Foto Indrapriyadi/delapan6.com )

Tanjungpinang – Selama dalam kurun waktu empat bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang telah berhasil ungkap 17 kasus narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.

Perlu diketahui bahwa peredaran narkoba masih saja berkeliaran sehingga dapat merusak bagi generasi muda serta berpotensi menghancurkan masa depan bangsa saat ini. Maka dari itu dalam memberantas kejahatan narkoba dibutuhkan sikap tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum.

Salah satunya adalah dapat dilihat dari keseriusan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tidak akan sedikitpun memberikan ruang terhadap kejahatan narkoba yang dapat merusak moral serta sendi – sendi kehidupan bangsa Indonesia.

Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan keberhasilan mengungkap kejahatan beserta menindak pelaku narkoba tidak bisa dilakukan tanpa adanya kerjasama dari semua pihak terutama masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Kita tidak akan berikan ruang pada pelaku kejahatan narkoba.Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak,”jelas Ronny usai memberikan dialog interaktif di RRI Tanjungpinang, Kamis (14/04 ).

Ia menambahkan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Tanjungpinang, pihaknya berhasil mengamankan 23 orang pelaku narkoba dengan berbagai peran seperti pemakai, kurir sementara untuk bandar hingga saat ini masih belum ada berhasil diringkus.

“Dari 23 pelaku yang diringkus ada residivis perannya sebagai kurir dan pemakai, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 (tujuh belas) kasus berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7857,9 gram dan Ekstasi sebanyak 27 butir.Barang bukti yang kita amankan sabu dan ekstasi dari 17 kasus yang ditangani,” lanjut Kasatresnarkoba.

Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Menular, atau menyerahkan Narkotika Golongan satu dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.

“Terhadap pelaku sebagian besar dikenakan pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Terakhir AKP.Ronny Burungudju juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *