BNNP Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu dari Tangan Kurir

Para pelaku kasus narkoba yang berhasil diamankan BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023)

delapan6.com | Kriminal — Jenis Sabu sebesar 60 Kg atau 60 ribu gram berhasil digagalkan beserta para pelaku di wilayah Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu.

Para pelaku berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjungpinang pada hari Selasa 19 Desember 2023 silam.

Dimana pelaku berinisial DF (46), HY alias H (46) TM alias R alias Dollar dapat diamankan petugas pada tempat lokasi yang berbeda dari hasil pengembangan dan penyelidikan.

Kepala BNNP Kepri menjelaskan dari informasi tersebut petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl D.I Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang

Mobil minibus itu dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut,”

“18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri Batam, Sabtu (23/12/2023).

Lebih lanjut Kepala BNNP Kepri menambahkan jumlah barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, inisial HY alias H (46), warga Bengkulu, di Jl DI Panjaitan KM 8, Tanjungpinang pada keesokan harinya Rabu 20 Desember 2023,” jelas Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak.

DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

“Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu 23 Desember 2023), sekitar pukul 09.30 WIB,” pungkasnya

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNNP Kepri berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas kejadian ini kepada para pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *