TANJUNGPINANG — Dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Praka Khairul Sefriandi Babinsa Sei Jang Koramil 01 Kota melakukan pemasangan tanda/plang larangan berjualan di Jln Raja Haji Fisabilillah.
Pemasangan ini dilakukan bersama pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang dan Staff Kelurahan Sei Jang untuk larangan berjualan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di pinggiran jalan Raja Haji Fisabilillah
Pemasangan ini bertujuan untuk penertiban pedagang kaki lima yang berjualan dengan meninggal kan gerobak atau peralatan jualannya di tempat atau di pinggir jalan tersebut.
Hal itu sebagaimana diketahui bahwa selama ini terdapat PKL yang berjualan di lokasi tersebut sehingga banyak peralatan jualan di tinggal oleh pemiliknya.