LINGGA — Babinsa Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, Serma Rocky melakukan komunikasi sosial (Komsos) bersama Sekretaris Camat Temiang Pesisir serta Kepala Dusun II Desa Tajur Biru, Zubir dan Darmawan.
Pertemuan tersebut membahas mengenai kesulitan warga dalam mengurus surat izin nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (18/11/2025)
Dalam Komsos itu, Serma Rocky menerima keluhan bahwa sejumlah warga mengalami kendala dalam proses administrasi, sehingga pengurusan izin nikah dinilai masih kurang efektif.
Menanggapi hal tersebut, Babinsa memberikan saran kepada pihak kecamatan dan desa agar memperkuat koordinasi, terutama dalam pendampingan warga yang hendak mengurus administrasi nikah di KUA.
Ia berharap proses perizinan dapat dipermudah sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, sinergi antara perangkat kecamatan, desa, dan KUA sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, khususnya terkait layanan pernikahan.
“Kita harapkan semua pihak dapat membantu dan mempermudah urusan administrasi warga yang ingin menikah, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan,” ujar Serma Rocky.







