TANJUNGPINANG— Babinsa Tanjungpinang Barat Koramil 01 Kota Serka M Aripin melakukan Pengamanan Kegiatan Razia Serentak Serta Pemusnahan Barang Berbahaya Di Rumah tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang, Kamis (7/11/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan Rutan Tanjungpinang, Kanwil Kemenkumham Kepri, Polsek Tanjungpinang Barat dan Koramil 01 Kota.
Dari hasil pemeriksaan didapati sejumlah barang yang dilarang seperti, gelas kaca, gantungan baju, tupperware, pisau cukur, ikat pinggang dan lainnya.
Sedangkan untuk test urine kepada petugas Rutan Tanjungpinang maupun warga binaan yang sebelumnya dilakukan dan hasilnya negatif.
Kegiatan ini turut melibatkan aparat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta penegak hukum dari TNI Polri.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Yan Patmos mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Kami lakukan pemeriksaan langsung di kamar hunian WBP dan tes urine, baik bagi petugas maupun warga binaan, demi transparansi,” ujar Yan Patmos,
Dalam razia ini, petugas menyisir sejumlah kamar untuk memeriksa kemungkinan adanya barang terlarang.