Babinsa Tanjungpinang Barat Ikut Serta Razia Kamar WBP Rutan

Babinsa Tanjungpinang Barat Koramil 01 Kota Serka M Aripin mengikuti pemusnahan barang sitaan dan razia kamar hunian di Rutan Tanjungpinang, Rabu (13/11/2024).

Hal ini sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,

Khususnya pada poin pertama yakni pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melaksanakan razia kamar hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) bersama Aparat Penegak Hukum (APH), yakni TNI dan Polri

Razia dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Davy Bartian.

Sebelum razia dimulai, seluruh peserta mengikuti apel di halaman depan Rutan Kelas I Tanjungpinang. Apel tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah, Babinsa Koramil 01/Tanjungpinang, serta jajaran petugas Rutan.

Dalam amanatnya, Davy Bartian menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada pemberantasan narkoba.

Razia kamar hunian harus rutin dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di lingkungan rutan.

“Saya mengapresiasi tim yang bisa memahami dan melaksanakan perintah ini dengan baik. Jaga integritas dalam setiap tindakan, dan tetap jalin kolaborasi yang kuat dengan instansi dan APH setempat, mitra, serta UPT lainnya. Jangan lupa untuk melaporkan segala temuan dengan transparan dan akurat,” ujar Davy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *